Contoh soal
Ada seorang yang akan menjalani oprasi dan sebelum menjalani oprasi dokter yang menagani oprasi menyuntikan obat bius ,apakah pengunaan obat bius boleh dalam islam?
Obat bius boleh saja di gunakan dengan dosisi yang telah di tentukan dan di gunakan dalam hal yang baik seperti oprasi tersebut kecuali di gunakan untuk hal lain seperti orang yang sehat” mengunakan obat tersebut dengan alasan hanya untuk menenagkan diri sebenarnya Allah swt hanya akan melarang kalau mendatangkan mudarat atau keburukan dan ketika dalam islam oprasi karena dalam keadan darurat atau tidak ada jalan lain selain oprasi maka di perbolehkan
Seperti dalm surah al baqoroh
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena mllenginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)
Contoh soal
Apakah narkoba termasuk minuman keras dan apa hukumnya dalam islam?
Jawab
Hukumnya haram karena mendapatkan mudarat dan narkoba dan minuman keras sama karena sama-sama membuat kehilangan kesadaran
Sesuai hadis di bawa Ini
Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).
Jadi dapat di sismpulkan narkoba sama dengan minuman keras namun dgn bentuk yang berbeda